![]() |
Sumber poto: etle-pmj.info |
Warganet pasti familiar dengan kamera yang terpasang di jalan-jalan yang dapat mendeteksi pelanggaran lalu-lintas yang kita lakukan. Kamera-kamera tersebut merupakan alat bantu yang dipakai petugas kepolisian untuk menindak para pelanggar lalu-lintas di jalan.
Terobosan ini tentunya sangat baik, mengingat tingkat disiplin kita masih rendah. Seringkali kita baru tertib berlalu-lintas bila melihat kehadiran polisi. Padahal, mematuhi peraturan lalu-lintas itu penting demi keselamatan kita dan pengendara lainnya, bukan supaya tidak ditilang. Kesadaran berlalu-lintas inilah yang harus kita tingkatkan.
Kehadiran kamera yang akan mengawasi tindak-tanduk kita di jalan tentunya akan membuat penegakan peraturan menjadi lebih efektif. Pengendara dan petugas pun bisa terhindar dari perilaku menyimpang, yakni "damai" ketika melanggar lalu-lintas. Kita semua juga diharapkan bisa lebih disiplin dalam berkendara dan menyadari pentingnya mematuhi rambu lalu-lintas.
Pengawasan melalui penggunaan teknologi tersebut semakin ciamik dengan adanya penerapan tilang elektronik atau yang lebih dikenal dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Jadi siap-siap saja buat kalian yang masih bandel tidak taat pada aturan berkendara akan mendapatkan penindakan secara elektronik. Kalau kita melanggar lalu-lintas, bukan paket dari e-commerce yang kita terima, tapi "surat cinta" dari Pak Polisi yang berisi mengenai pelanggaran lalu-lintas yang telah kita lakukan.
Ada banyak jenis pelanggaran lalu-lintas yang dapat diidentifikasi melalui sistem ETLE ini, yaitu:
- Tidak memakai sabuk pengaman
- Melanggar rambu lalu-lintas dan marka jalan
- Mengemudi sambil menggunakan handphone
- Kecepatan melebihi batas maksimal
- Memakai plat nomor palsu
- Melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak memakai helm bagi pengendara roda dua
- Bonceng tiga
- Tidak menyalakan lampu bagi pengendara roda dua