Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas - Polantas RI

Monday, June 5, 2017

Gimana Sih Cara Parkir yang Baik dan Benar, serta Aman?

Bagi kalian yang baru saja bisa mengemudikan mobil, parkir merupakan salah satu momok yang selalu menghantui. Tak jarang kita minta bantuan orang lain untuk memarkirkan mobil kita, termasuk untuk mengeluarkan mobil dari garasi atau ruang yang sempit. Oleh karena itu, kami akan berbagi tips bagaimana kita parkir dengan baik, benar, dan aman. 
  1. Jangan pernah kalian parkir di tempat yang ada tanda (rambu) dilarang parkir atau dilarang berhenti. Rambu tersebut sebenarnya dibuat untuk keselamatan dan ketertiban kita bersama, jadi pasti ada maknanya. Selain kalau kita ngeyel tetap parkir, ya siap-siap saja diderek atau ditilang.
  2. Jangan memarkirkan mobil di posisi jalan yang menikung, menanjak, dan menurun. Kondisi jalan seperti ini sangat berbahaya bagi kendaraan kita dan orang lain. Kalau masih nekat ya siap-siap keserempet ataupun penyok depan belakang mobilnya.
  3. Meskipun memarkir mobil di bawah pohon rindang membuat mobil kita tidak terpapar sinar matahari, tapi waspadai juga resikonya. Sangat mungkin cat mobil kita ternoda oleh getah atau apapun yang berasal dari pohon tersebut. Jika cuaca sedang tidak bersahabat, seperti angin kencang dan hujan lebat, maka besar resikonya kendaraan anda akan jadi korban tertimpa pohon tumbang. Jadi mesti bijak soal yang satu ini ya.
  4. Selalu pastikan kendaraan kalian dilengkapi pengaman Guys, bisa berupa alarm mobil, kunci stir, atapun berbagai produk keamanan lainnya. Mencegah lebih baik daripada menyesal dikemudian hari kan. 
  5. Meskipun sudah dilengkapi piranti keamanan, tetap selalu hati-hati juga memarkir mobil di sembarang tempat, karena berbahaya bagi keamanan. Kalian tidak lupa kan kasus pencurian mobil dan harta benda yang ada di dalam mobil? Maling biasanya selalu selangkah lebih maju.

detiknews.com

Bila kalian sudah mempraktikan beberapa tips parkir dalam konteks dimana kendaraan kita pasif, maka selanjutnya kami akan berbagi bagaimana memarkirkan mobil (kendaraan aktif alias bergerak). Simak uraian berikut ini Guys:
  1. Ada beberapa jenis parkir diantaranya parkir parallel (searah jalan), parkir seri (berjajar), dan model parkir serong (menyamping).
  2. Hal sangat mendasar yang perlu kalian pahami adalah bahwa daerah sekeliling mobil harus benar-benar kita kuasai, yakni dengan memperhatikan tiap sudut bagian luar mobil kita (depan kiri, depan kanan, belakang kiri dan belakang kanan). Caranya dengan melihat langsung, untuk bagian depan dan dengan spion kanan-kiri dan spion tengah (untuk melihat belakang).
  3. Kuncinya lagi adalah bila kalian ingin mengarahkan sudut mobil bagian belakang ke kiri, maka putarlah stir ke arah kiri, dan berlaku sebaliknya, bila ingin sudut belakang kendaraan ke arah kanan maka putarlah stir ke arah kanan. Jadi jelas ya jangan tertukar.
  4. Bila kalian ingin ke arah kiri depan, maka perhatikan juga bagian kiri belakang melalui spion sebelah kiri. Ini berlaku juga bila kalian ingin mengarahkan mobil ke arah kanan depan, maka harus dilihat pula bagian mobil sebelah kanan melalui spion kanan. Karena bila kita tidak melakukan hal tersebut, meskipun bagian depan mobil kita masuk, tapi bagian samping atau belakang belum tentu bisa masuk. Akhirnya menyebabkan bodi mobil menyerempet kendaraan atau tembok, atau benda apapun yang ada di sebelah mobil. Bisa juga ban kita justru tercebur ke dalam saluran air karena kita tidak memperhatikan bagian belakang.
  5. Poin no. 4 juga berlaku bila kita ingin menggerakan kendaraan kita ke arah belakang. Sudut kanan depan dan kiri depan harus selalu diperhatikan. Bila kita hendak ke arah kanan belakang, maka bagian kiri depan harus dilihat juga, demikian sebaliknya.
  6. Untuk mobil kekinian, untuk parkir ada bantuan sensor yang biasanya terletak di bagian belakang mobil (bumper). Selain melalui spion, penampakan bagian belakang juga dapat dilihat melalui monitor yang ada di dalam mobil. Meskipun begitu, kami tetap menyarankan agar kalian tetap menoleh bila memang tidak yakin. Tapi harus diingat kalau sedang ujian SIM ini jangan dilakukan ya, nanti tidak lulus..hehehehe.
  7. Keseimbangan antara gas, rem, dan kopling (transmisi manual) harus benar-benar dijaga, jangan sampai kebablasan karena terlalu kencang. Jadi sesuaikan kecepatan, parkirkan tidak perlu ngebut. Selain itu jangan sampai ketinggian juga koplingnya, nanti mati-mati terus mesinnya.
  8. Khusus untuk mobil dengan transmisi matic, yang perlu diperhatikan adalah bagaimana kita mengatur gas dan rem kita. Gas harus dapat kita kuasai betul, jangan sampai karena panik atau kita tidak konsentrasi gas terlalu besar. Sehingga mobil melaju sangat kencang dan membahayakan. Pesan kami, hati-hati dengan gasnya. Benar-benar harus dirasakan Ya. Caranya bagaimana, tempelkan saja kaki kita ke gas, lagi pula mobil dengan transmisi matic tidak perlu diinjak gasnya sudah jalan Kok. Kalau kurang gasnya, kita bisa tambahkan dengan menginjak pedal gasnya sedikit saja.
  9. Terakhir, kalian harus percaya diri, tenang dan jangan mudah panik Ya. Kalau dengar bunyi klakson karena ada yang tidak sabar, suruh orang itu aja untuk parkirin, hehehehe.

imgur.com

Oke Guys, kira-kira, begitulah tips dan trik kalau mau belajar parkir, selamat mencoba ya, dan semoga sukses.


Sunday, May 28, 2017

Penjelasan Pajak Kendaraan Mati Dapat Ditilang

Kita seringkali berdebat dengan Bapak/ Ibu Polisi di jalan ketika sedang ada razia kendaraan ataupun tiba-tiba saja kendaraan kita diberhentikan. Kita juga kerap "damai" sampai ngotot karena merasa benar. Tak jarang kita terbawa perasaaan (baper) dan menganggap telah terjadi kriminalisasi oleh Polisi terhadap pengendara kendaraan bermotor. Prinsipnya, kalau kita benar, Bapak dan Ibu Polisi itu juga tidak akan sembarangan Tilang kita. Hanya saja mungkin kita belum paham aturannya dan tidak menutup kemungkinan petugas juga kurang paham aturan, Sehingga sedikit-dikit Tilang, padahal bisa saja menggunakan diskresi. 


Gambar: ditlantas.aceh.polri.go.id

Satu contoh perdebatan penegakan aturan lalu-lintas adalah mengenai persoalan Tilang terhadap Pengendara yang Pajak Kendaraan Bermotornya mati. Selama ini, Netizen dan masyarakat menilai itu adalah ranah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), sehingga polisi tidak berwenang menilang kita. Tapi terkait dengan upaya menertibkan pihak-pihak yang tidak membayar pajak, belum lama ini Polda Metro Jaya bersama Pemda menggelar razia gabungan untuk menindak pelanggar pajak. 

Loh, apa boleh polisi melakukan itu? Mungkin itu pertanyaan yang muncul dalam benak blogger sekalian. Berikut ini kami sampaikan penjelasan dari Kasubdit Bin Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto:

Pertama, menurut UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 70 ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) berlaku selama lima tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Kedua, dalam pasal 106 ayat (5) huruf A UU yang sama, disebutkan bahwa pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan STNK, dan atau surat tanda coba kendaraan bermotor.

Ketiga, menurut Peraturan Kapolri No. 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 1 angka 9, STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat, atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, dan masa berlaku termasuk pengesahan.

Keempat, dalam pasal 85 ayat (1) Peraturan Kapolri tersebut, dinyatakan permohonan penertiban, pengesahan, dan perpanjangan STNK disampaikan ke petugas kelompok kerja pendaftaran, pendataan, dan verifikasi.

Kelima, Pasal 85 ayat (4) dikatakan dalam hal dokumen persyaratan sudah lengkap dan sah, petugas harus menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas kelompok kerja pencetak dan pengesah STNK dan TNKB, serta memberi tahu kepada petugas kelompok kerja penetapan PNBP, PKB, BBNKB, dan SWDKLLAJ.

Hal di atas merupakan dari aspek regulasinya, lantas bagaimana kaitannya?

Antara pembayaran pajak dengan pengesahan sangat berkaitan, sehingga dapat diartikan bahwa sebelum membayar pajak, tidak mungkin STNK dapat disahkan. Jadi, pengesahan STNK dan pembayaran pajak merupakan satu kesatuan utuh dan tidak dapat dipisahkan. Maka dari itu, dengan didukung argumentasi yang tersurat dan tersirat dari aspek hukum, pajak mati dapat dilakukan penegakan hukum melalui Tilang.

Meskipun begitu, argumentasi hukumnya bukan pada pajak mati, tapi pada keabsahan kelengkapan berkendaranya, yakni STNK. 

Jadi gimana, sudah taukan alasan kita ditilang kalau pajaknya mati?



Sumber: Diolah dari liputan6.com
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...