Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas - Polantas RI

Sunday, May 28, 2017

Penjelasan Pajak Kendaraan Mati Dapat Ditilang

Kita seringkali berdebat dengan Bapak/ Ibu Polisi di jalan ketika sedang ada razia kendaraan ataupun tiba-tiba saja kendaraan kita diberhentikan. Kita juga kerap "damai" sampai ngotot karena merasa benar. Tak jarang kita terbawa perasaaan (baper) dan menganggap telah terjadi kriminalisasi oleh Polisi terhadap pengendara kendaraan bermotor. Prinsipnya, kalau kita benar, Bapak dan Ibu Polisi itu juga tidak akan sembarangan Tilang kita. Hanya saja mungkin kita belum paham aturannya dan tidak menutup kemungkinan petugas juga kurang paham aturan, Sehingga sedikit-dikit Tilang, padahal bisa saja menggunakan diskresi. 


Gambar: ditlantas.aceh.polri.go.id

Satu contoh perdebatan penegakan aturan lalu-lintas adalah mengenai persoalan Tilang terhadap Pengendara yang Pajak Kendaraan Bermotornya mati. Selama ini, Netizen dan masyarakat menilai itu adalah ranah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), sehingga polisi tidak berwenang menilang kita. Tapi terkait dengan upaya menertibkan pihak-pihak yang tidak membayar pajak, belum lama ini Polda Metro Jaya bersama Pemda menggelar razia gabungan untuk menindak pelanggar pajak. 

Loh, apa boleh polisi melakukan itu? Mungkin itu pertanyaan yang muncul dalam benak blogger sekalian. Berikut ini kami sampaikan penjelasan dari Kasubdit Bin Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto:

Pertama, menurut UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 70 ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) berlaku selama lima tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Kedua, dalam pasal 106 ayat (5) huruf A UU yang sama, disebutkan bahwa pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan STNK, dan atau surat tanda coba kendaraan bermotor.

Ketiga, menurut Peraturan Kapolri No. 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 1 angka 9, STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat, atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, dan masa berlaku termasuk pengesahan.

Keempat, dalam pasal 85 ayat (1) Peraturan Kapolri tersebut, dinyatakan permohonan penertiban, pengesahan, dan perpanjangan STNK disampaikan ke petugas kelompok kerja pendaftaran, pendataan, dan verifikasi.

Kelima, Pasal 85 ayat (4) dikatakan dalam hal dokumen persyaratan sudah lengkap dan sah, petugas harus menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas kelompok kerja pencetak dan pengesah STNK dan TNKB, serta memberi tahu kepada petugas kelompok kerja penetapan PNBP, PKB, BBNKB, dan SWDKLLAJ.

Hal di atas merupakan dari aspek regulasinya, lantas bagaimana kaitannya?

Antara pembayaran pajak dengan pengesahan sangat berkaitan, sehingga dapat diartikan bahwa sebelum membayar pajak, tidak mungkin STNK dapat disahkan. Jadi, pengesahan STNK dan pembayaran pajak merupakan satu kesatuan utuh dan tidak dapat dipisahkan. Maka dari itu, dengan didukung argumentasi yang tersurat dan tersirat dari aspek hukum, pajak mati dapat dilakukan penegakan hukum melalui Tilang.

Meskipun begitu, argumentasi hukumnya bukan pada pajak mati, tapi pada keabsahan kelengkapan berkendaranya, yakni STNK. 

Jadi gimana, sudah taukan alasan kita ditilang kalau pajaknya mati?



Sumber: Diolah dari liputan6.com
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...